Suap Vaksinasi Covid-19 Berbayar, dr Kristinus Divonis 32 Bulan, Indra Wirawan 2 Tahun

Dua dokter pada Dinas Kesehatan Sumut yakni Kristinus Saragih dan Indra Wirawan secara bergantian lewat persidangan video teleconference (vicon) menerima vonis bervariasi

topmetro.mews – Dua dokter pada Dinas Kesehatan Sumut yakni Kristinus Saragih dan Indra Wirawan secara bergantian lewat persidangan video teleconference (vicon) menerima vonis bervariasi, Rabu (29/12/2021), di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.

Terdakwa Indra Wirawan memperoleh hukuman dengan pidana 32 bulan (2 tahun dan 8 bulan) penjara. Serta pidana denda Rp50 juta subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti dengan pidana) 2 bulan kurungan.

Sedangkan dr Kristinus Saragih menghadapi vonis 2 tahun penjara dan denda berikut subsidair serupa.

Majelis hakim dengan ketua Saut Maruli Tua Pasaribu dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejati Sumut Hendri Sipahutar.

Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, kedua terdakwa (berkas penuntutan terpisah), menurut keyakinian hakim, terbukti bersalah melanggar pidana Pasal 5 Ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 64 KUHPidana. Sebagaimana dakwaan ketiga penuntut umum.

Yakni secara berkelanjutan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya menyangkut kepentingan umum, dipidana karena memberi suap.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tipikor. Terdakwa yang berprofesi sebagai dokter pemerintah telah menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi. Serta menghambat program pemerintah menanggulangi Pandemi Covid-19.

“Yang meringankan, terdakwa mengakui, menyesali perbuatannya. Sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum,” kata Saut juga Wakil Ketua PN Kelas IA Khusus Medan.

Para terdakwa menurut keyakinan hakim, terbukti bersalah menerima uang suap (gratifikasi) dari Selviwaty alias Selvi terkait beberapa pelaksanaan Vaksin Covid-19 massal berbayar. Selvi adalah seorang agen properti di Medan.

Lebih Ringan

Dengan demikian vonis dari majelis hakim terhadap dr Indra Wirawan 1 tahun dan 4 bulan. Sebab dia sebelumnya dituntut agar dipidana 4 tahun penjara. Serta denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Sedangkan dr Kristinus Saragih lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU. Hendri Sipahutar sebelumnya menuntut terdakwa agar menjalani pidana 3 tahun penjara dan pidana denda serta subsidair yang sama.

“Baik ya? Saudara penuntut umum dan terdakwa maupun penasehat hukumnya sama-sama memiliki hak tujuh hari untuk pikir-pikir. Apakah terima atau banding,” pungkasnya.

4 Terdakwa

Dengan demikian, sudah tiga dari empat terdakwa korupsi berbau suap telah menerima hukuman di tingkat Pengadilan Tipikor Medan. Terdakwa atas nama Suhadi, staf di Dinas Kesehatan Provsu masih menjalani persidangan.

Terdakwa Selvi lebih dulu mendapatkan vonis selama 1 tahun dan 8 bulan alias 20 bulan. Serta denda sebesar Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Selvi (tanpa didampingi penasehat PH-red) disebutkan yang menginisiasi dilaksanakannya vaksin secara massal berbayar tersebut. Lewat sambungan telepon seluler (ponsel) terdakwa melobi kedua dokter juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan Provsu.

Akhirnya ada kesepakatan harga sekali vaksin Rp250.000 per orang. Dengan komitmen, terdakwa Selvi mendapatkan ‘komisi’ -sesuai dakwaan- antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.

Sedangkan Vaksin Covid-19 yang terdakwa Kristinus Saragih dan Indra Wirawan gunakan, adalah sisa yang seharusnya kembali ke Dinas Kesehatan Sumut.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment